Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Agar Tidak Terblokir
Opini atau fakta apabila anda tidak registrasi kartu SIM Prabayar, maka Nomor anda akan diblokir. Sebenarnya memang benar, sejak tanggal per 31 Oktober 2017 lalu kementrian komunikasi & Informatika menetapkan untuk mewajibkan semua pengguna agar segera melakukan registrasi ulang Kartu prabayar apabila tidak ingin kartunya diblokir.
Banyak masyarakat yang bertanya soal ketentuan ini. Kenapa harus diwajibkan untuk registrasi ulang kartu SIM ?
Aturan ini sudah ditetapkan oleh menteri komunikasi dan informatika No 14 tahun 2017. Dan apabila pelanggan tidak segera melakukan pendaftaran ulang maka jelas akan diblokir sebelum 28 februari 2018. Bila tanggal tersebut belum melakukan pendaftaran maka akan ada sanksi bertahap yang berlaku pada tanggal 1 maret 2018.
Pendaftran bisa dilakukan dengan membalas pesan singkat yang berupa tahap-tahap cara registrasi ulang. Pesan pendaftaran berupa nomor E-KTP / NIK (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Pelanggan harus memasukkan NIK serta KK dengan benar dan asli, bukan asal-asalan. NIK dan KK yang anda kirim akan di verifikasi kebenarannya oleh layanan operator yang akan ditujukan ke database Dukcapil (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil). Oleh sebab itu, anda tidak bisa memalsukan NIK dan KK.
Pengiriman SMS Pendaftaran dikirim ke Nomor 4444. Anda tidak perlu memasukkan nama karena, karena nomor NIK dan KK yang anda kirim, sudah ada di database Dukcapil dengan lengkap. Berikut adalah langkah-langkah registrasi kartu SIM Prabayar melalui SMS ke 4444
Bagi pengguna nomor Kartu SIM Lama , format sms untuk semua operator dengan cara ketik: ULANG#NIK#NOMOR KK# lalu kirim ke 4444.
Bagi pengguna Kartu SIM Baru untuk semua operator seperti berikut :
Untuk Pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri ketik : NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Untuk Pelanggan XL atau Axis (Axiata) ketik : DAFTAR#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Untuk Pelanggan Telkomsel dengan mengetik : REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Bila sampai 15 hari pelanggan masih belum melakukan pendaftaran dengan sukses, maka pengguna tidak akan bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim sms ke nomor lain. Berikutnya, pemblokiran layanan data internet juga tidak bisa diaktifkan.
Namun jangan kawatir, anda bisa memperbaiki dan mencoba trik ini tanpa harus pergi ke gerai. Pelanggan bisa registrasi ulang kartu melalui Situs Web XL | TRI | TELKOMSEL | INDOSAT | XL atau AXIS. Berikut adalah cara melakukan pendaftaran ulang melalui masing-masing web layanan provider :
Banyak masyarakat yang bertanya soal ketentuan ini. Kenapa harus diwajibkan untuk registrasi ulang kartu SIM ?
Aturan ini sudah ditetapkan oleh menteri komunikasi dan informatika No 14 tahun 2017. Dan apabila pelanggan tidak segera melakukan pendaftaran ulang maka jelas akan diblokir sebelum 28 februari 2018. Bila tanggal tersebut belum melakukan pendaftaran maka akan ada sanksi bertahap yang berlaku pada tanggal 1 maret 2018.
Gimana Cara Registrasi Ulang Nomor Kartu SIM Prabayar
Pelanggan yang belum melakukan pendaftaran maka akan diberi tahu oleh masing-masing operator layanan provider melalui pesan singkat.Pendaftran bisa dilakukan dengan membalas pesan singkat yang berupa tahap-tahap cara registrasi ulang. Pesan pendaftaran berupa nomor E-KTP / NIK (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Pelanggan harus memasukkan NIK serta KK dengan benar dan asli, bukan asal-asalan. NIK dan KK yang anda kirim akan di verifikasi kebenarannya oleh layanan operator yang akan ditujukan ke database Dukcapil (Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil). Oleh sebab itu, anda tidak bisa memalsukan NIK dan KK.
Pengiriman SMS Pendaftaran dikirim ke Nomor 4444. Anda tidak perlu memasukkan nama karena, karena nomor NIK dan KK yang anda kirim, sudah ada di database Dukcapil dengan lengkap. Berikut adalah langkah-langkah registrasi kartu SIM Prabayar melalui SMS ke 4444
Bagi pengguna nomor Kartu SIM Lama , format sms untuk semua operator dengan cara ketik: ULANG#NIK#NOMOR KK# lalu kirim ke 4444.
Bagi pengguna Kartu SIM Baru untuk semua operator seperti berikut :
Untuk Pelanggan Indosat, Smartfren, dan Tri ketik : NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Untuk Pelanggan XL atau Axis (Axiata) ketik : DAFTAR#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Untuk Pelanggan Telkomsel dengan mengetik : REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Gagal Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Anda bisa registrasi ulang sebanyak mungkin. Namun kika pengguna telah mengulang sebanyak 5 kali pendaftaran ke 4444, namun apabila masih tetap gagal, maka akan muncul pesan balasan dari operator yang berisi sebuah tindakan yang harus dilakukan. Pesan tersebut biasa menyuruh anda pergi untuk meminta bantuan kepada gerai layanan provider didaerah anda terdekat.Bila sampai 15 hari pelanggan masih belum melakukan pendaftaran dengan sukses, maka pengguna tidak akan bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim sms ke nomor lain. Berikutnya, pemblokiran layanan data internet juga tidak bisa diaktifkan.
Namun jangan kawatir, anda bisa memperbaiki dan mencoba trik ini tanpa harus pergi ke gerai. Pelanggan bisa registrasi ulang kartu melalui Situs Web XL | TRI | TELKOMSEL | INDOSAT | XL atau AXIS. Berikut adalah cara melakukan pendaftaran ulang melalui masing-masing web layanan provider :
1. Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
Caranya klik tautan pendaftaran ulang online Telkomsel disini:- Masukkan No handphone, NIK KTP
- Masukkan No Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan Password
- Lalu klik "kirim"
2. Registrasi Ulang kartu Indosat
Caranya klik tautan pendaftaran ulang online Indosat disini:- Masukkan NIK / e-KTP
- Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Klik bagian kotak bertulisan "I'am not a robot"
- Klik "periksa" untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar.
3. Registrasi Ulang Kartu Tri 3
Caranya klik tautan pendaftaran ulang online Tri disini:- Masukan nomor Tri yang ingin diregistrasi
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP anda sendiri
- Masukan Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
- Klik bagian kotak "Iam not a robot"
- Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.
4. Registrasi Ulang Kartu XL atau Axis
Caranya klik tautan pendaftaran ulang online XL atau Axis (Axiata) disini :- Memasukkan nomor HP kartu XL anda
- Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
- Memasukkan kode verifikasi
- Mengisi data Nomor e-KTP dan KK (Nomor Kartu Keluarga)
BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA
Halaman Berikutnya
0 Response to "Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Agar Tidak Terblokir"
Posting Komentar